Jumat, 05 Oktober 2012

STRUKTUR ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA TUGAS DAN KEWENANGANNYA

I.            PENDAHULUAN
1.           Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan nasional dibentuk atas dorongan kesadaran bertanggung jawab terhadap kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

2.           Tugas Pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas-tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggung jawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional.

3.           Untuk dapat mengefektifkan pelaksanaan tugas pokok tersebut Gerakan Pramuka menyusun dan menata organisasinya dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, sampai ke Gugusdepan.

II.         MATERI POKOK
1.           Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a.      Anggota Gerakan Pramuka dihimpun dalam Gugusdepan-gugusdepan yang ada di wilayah Desa atau Kelurahan.
b.     Gugusdepan-gugusdepan dihimpun di dalam Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan.
c.      Ranting-ranting dihimpun di dalam Cabang yang meliputi suatu wilayah Daerah Tingkat II terdiri dari Kabupaten dan Kota.
d.     Cabang-cabang dihimpun di dalam Daerah yang meliputi seluruh Wilayah Republik Indonesia.
e.      Di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk Gugusdepan di bawah pembinaan pusat.

2.           Kepengurusan      
a.      Kepala Negara Rebuplik Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana
b.     Gerakan Pramuka dipimpin oleh Kwartir sebagai pusat pengendali organisasi yang disusun dalam satu kepengurusan bersifat kolektif dan terdiri atas para Andalan putera dan puteri sebagai berikut:
1)       Seorang Ketua
2)       Beberapa Wakil Ketua yang  merangkap sebagai Ketua Bidang
3)       3)   Seorang     Sekretaris   Jenderal    (di Kwarnas)   atau seorang    Sekretaris (di jajaran Kwartir yang lain)
4)       Beberapa orang anggota
c.      Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka (SAKA) setiap Kwartir membentuk Pimpinan SAKA dengan tugas mengusahakan dukungan meteriil dan finasiil untuk program-program SAKA, yang ketuanya adalah anggota Kwartir/Andalan ex-officio.
d.     Kwartir menetapkan Andalan Urusan yang dikelompokkan dalam Bidang-bidang, dan bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan Kwartir.  Bidang dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris yang dijabat oleh Staf Kwartir, dan beberapa orang anggota.
e.      Kwartir menyusun suatu staf yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (di Kwarnas)/Sekretaris ( di jajaran Kwartir yang lain).
f.       Kwartir Harian
      Apabila diperlukan masing-masing jajaran Kwartir dapat membentuk badan Kwartir Harian untuk melaksanakan tugas sehari-hari, yang terdiri atas:
1)     Seorang Ketua, yang   dijabat oleh   salah  seorang Wakil Ketua Kwartir
2)     Seorang   Sekretaris, yang   dijabat oleh Sekretaris Jenderal                 (di Kwarnas)/Sekretaris (dijajaran Kwartir yang lain)
3)     Beberapa anggota
4)     Seorang Wakil sekretaris, yang   dijabat  oleh  Sekretaris Pelaksana  (di Kwarnas) /Kepala  Sekretaris   Kwartir  (di Kwartir jajaran lainnya)
5)     Seorang Pembantu Sekretaris, yang dijabat oleh Staf Kwartir

3.           Satuan Karya Pramuka (SAKA), Dewan Kerja, Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT), Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang)
a.      Satuan Karya Pramuka (SAKA) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan  minat, menggembangkan bakat, meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai kejuruan .
b.     Dewan Kerja adalah, badan kelengkapan Kwartir berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu Kwartir untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega, berkedudukan di Kwarnas (DKN), Kwarda (DKN), di Kwarcab (DKC),  dan Kwarran (DKR).
c.      Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT), merupakan wadah pembinaan Anggota Dewasa, berkedudukan di Kwarnas (PUSDIKLATNAS), di Kwarda (PUSDIKLATDA), di Kwarcab (PUSDIKLATCAB).
d.     Pusat Penelitian dan Pengembangan, merupakan wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka guna membantu Kwartir dalam upaya meningkatkan mutu Gerakan Pramuka.  Puslitbang berkedudukan di Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah.

4.           Majelis Pembimbing
       Majelis Pembimbing (MABI) adalah badan yang bertugas memberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil.

5.           Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
a.      Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka (LPK) adalah wadah independen yang dibentuk oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah.
b.     LPK Gerakan Pramuka bertugas untuk melakukan audit keuangan Gerakan pramuka dan menyampaikan hasil audit tersebut kepada Musyawarah.
c.      Ketua LPK Gerakan Pramuka dipilih oleh Musyawarah Gerakan Pramuka.
d.     LPK Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Akuntan Publik.
e.      Masa bakti LPK Gerakan Pramuka sama dengan masa bakti Kwartir atau Gugusdepan.

6.           Musyawarah
a.      Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b.     Acara pokok Musyawarah:
1)       pertanggungjawaban Kwartir selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2)       menetapkan Rencana Kerja.
3)       menetapkan kepengurusan Kwartir untuk masa bakti berikutnya.
4)       menetapkan Ketua BPK Gerakan Pramuka.
b.     Pimpinan Musyawarah adalah Presedium yang dipilih oleh musyawarah.
c.      Pelaksanaan Musyawarah:
1)       Kwartir Nasional melaksanakan MUNAS dalam 5 tahun sekali
2)       Kwartir Daerah melaksanakan MUSDA dalam 5 tahun sekali
3)       Kwartir Cabang melaksanakan MUCAB dalam 5 tahun sekali
4)       Kwartir Ranting melaksanakan MUSRAN dalam 3 tahun sekali
5)       Gugusdepan  melaksanakan MUGUS dalam 3 tahun sekali
d.     Jika terdapat hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak maka diantara dua waktu musyawarah dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa.
e.      Untuk detailnya dalam hal Musyawarah, Rapat Kerja dan Referandum dapat dipelajari pada ART Bab IX, Pasal 63 s.d Pasal 103 (Kep.Ka.Kwarnas Nomor 203 Tahun 2009)

7.           Dewan Kehormatan
      Dewan Kehormatan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Gugusdepan atau Kwartir sebagai badan yang menetapkan promosi dan sangsi dengan tugas:
a.      Menilai sikap dan perilaku Anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
b.     Menilai sikap, perilaku, dan jiwa seseorang, yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
1)       Dewan Kehormatan kwartir diusahakan terdiri atas:
   Anggota MABI, Andalan, Anggota Kehormatan, Anggota Dewan Kerja.
2)       Dewan Kehormatan Gugusdepan, terdiri dari:
      Anggota MABIGUS, Pembina gugusdepan, Pembina Satuan, Unsur Peserta didik.
Thanks to Kwarcab Jak-Pus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar