I. PENDAHULUAN
1. Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan nasional dibentuk atas dorongan kesadaran bertanggung jawab terhadap kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Tugas Pokok Gerakan Pramuka adalah
menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan
tunas-tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup
bertanggung jawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional.
3. Untuk
dapat mengefektifkan pelaksanaan tugas pokok tersebut Gerakan Pramuka
menyusun dan menata organisasinya dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang,
Ranting, sampai ke Gugusdepan.
II. MATERI POKOK
1. Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota Gerakan Pramuka dihimpun dalam Gugusdepan-gugusdepan yang ada di wilayah Desa atau Kelurahan.
b. Gugusdepan-gugusdepan dihimpun di dalam Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan.
c. Ranting-ranting dihimpun di dalam Cabang yang meliputi suatu wilayah Daerah Tingkat II terdiri dari Kabupaten dan Kota.
d. Cabang-cabang dihimpun di dalam Daerah yang meliputi seluruh Wilayah Republik Indonesia.
e. Di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk Gugusdepan di bawah pembinaan pusat.
2. Kepengurusan
a. Kepala Negara Rebuplik Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana
b. Gerakan
Pramuka dipimpin oleh Kwartir sebagai pusat pengendali organisasi yang
disusun dalam satu kepengurusan bersifat kolektif dan terdiri atas para
Andalan putera dan puteri sebagai berikut:
1) Seorang Ketua
2) Beberapa Wakil Ketua yang merangkap sebagai Ketua Bidang
3) 3) Seorang Sekretaris Jenderal (di Kwarnas) atau seorang Sekretaris (di jajaran Kwartir yang lain)
4) Beberapa orang anggota
c. Untuk
meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka (SAKA)
setiap Kwartir membentuk Pimpinan SAKA dengan tugas mengusahakan
dukungan meteriil dan finasiil untuk program-program SAKA, yang ketuanya
adalah anggota Kwartir/Andalan ex-officio.
d. Kwartir
menetapkan Andalan Urusan yang dikelompokkan dalam Bidang-bidang, dan
bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan Kwartir. Bidang
dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris
yang dijabat oleh Staf Kwartir, dan beberapa orang anggota.
e. Kwartir
menyusun suatu staf yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan
sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal (di Kwarnas)/Sekretaris ( di jajaran Kwartir yang lain).
f. Kwartir Harian
Apabila diperlukan masing-masing jajaran Kwartir dapat membentuk badan
Kwartir Harian untuk melaksanakan tugas sehari-hari, yang terdiri atas:
1) Seorang Ketua, yang dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua Kwartir
2) Seorang Sekretaris, yang dijabat oleh Sekretaris Jenderal (di Kwarnas)/Sekretaris (dijajaran Kwartir yang lain)
3) Beberapa anggota
4) Seorang Wakil sekretaris, yang dijabat oleh Sekretaris Pelaksana (di Kwarnas) /Kepala Sekretaris Kwartir (di Kwartir jajaran lainnya)
5) Seorang Pembantu Sekretaris, yang dijabat oleh Staf Kwartir
3. Satuan
Karya Pramuka (SAKA), Dewan Kerja, Pusat Pendidikan dan Pelatihan
(PUSDIKLAT), Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang)
a. Satuan
Karya Pramuka (SAKA) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
menggembangkan bakat, meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan
dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai kejuruan .
b. Dewan
Kerja adalah, badan kelengkapan Kwartir berfungsi sebagai wahana
kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu Kwartir untuk mengelola
Pramuka Penegak dan Pandega, berkedudukan di Kwarnas (DKN), Kwarda
(DKN), di Kwarcab (DKC), dan Kwarran (DKR).
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT),
merupakan wadah pembinaan Anggota Dewasa, berkedudukan di Kwarnas
(PUSDIKLATNAS), di Kwarda (PUSDIKLATDA), di Kwarcab (PUSDIKLATCAB).
d. Pusat
Penelitian dan Pengembangan, merupakan wadah penelitian dan
pengembangan Gerakan Pramuka guna membantu Kwartir dalam upaya
meningkatkan mutu Gerakan Pramuka. Puslitbang berkedudukan di Kwartir
Nasional dan Kwartir Daerah.
4. Majelis Pembimbing
Majelis Pembimbing (MABI) adalah badan yang bertugas memberi bimbingan
dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil.
5. Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
a. Lembaga
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka (LPK) adalah wadah independen yang
dibentuk oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada
Musyawarah.
b. LPK
Gerakan Pramuka bertugas untuk melakukan audit keuangan Gerakan pramuka
dan menyampaikan hasil audit tersebut kepada Musyawarah.
c. Ketua LPK Gerakan Pramuka dipilih oleh Musyawarah Gerakan Pramuka.
d. LPK Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Akuntan Publik.
e. Masa bakti LPK Gerakan Pramuka sama dengan masa bakti Kwartir atau Gugusdepan.
6. Musyawarah
a. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b. Acara pokok Musyawarah:
1) pertanggungjawaban Kwartir selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) menetapkan Rencana Kerja.
3) menetapkan kepengurusan Kwartir untuk masa bakti berikutnya.
4) menetapkan Ketua BPK Gerakan Pramuka.
b. Pimpinan Musyawarah adalah Presedium yang dipilih oleh musyawarah.
c. Pelaksanaan Musyawarah:
1) Kwartir Nasional melaksanakan MUNAS dalam 5 tahun sekali
2) Kwartir Daerah melaksanakan MUSDA dalam 5 tahun sekali
3) Kwartir Cabang melaksanakan MUCAB dalam 5 tahun sekali
4) Kwartir Ranting melaksanakan MUSRAN dalam 3 tahun sekali
5) Gugusdepan melaksanakan MUGUS dalam 3 tahun sekali
d. Jika
terdapat hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak maka diantara
dua waktu musyawarah dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa.
e. Untuk
detailnya dalam hal Musyawarah, Rapat Kerja dan Referandum dapat
dipelajari pada ART Bab IX, Pasal 63 s.d Pasal 103 (Kep.Ka.Kwarnas Nomor
203 Tahun 2009)
7. Dewan Kehormatan
Dewan Kehormatan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Gugusdepan
atau Kwartir sebagai badan yang menetapkan promosi dan sangsi dengan
tugas:
a. Menilai
sikap dan perilaku Anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode
kehormatan pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
b. Menilai sikap, perilaku, dan jiwa seseorang, yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
1) Dewan Kehormatan kwartir diusahakan terdiri atas:
Anggota MABI, Andalan, Anggota Kehormatan, Anggota Dewan Kerja.
2) Dewan Kehormatan Gugusdepan, terdiri dari:
Anggota MABIGUS, Pembina gugusdepan, Pembina Satuan, Unsur Peserta didik.Thanks to Kwarcab Jak-Pus